1. Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan a. Sesuai Perjanjian kerjasama PMI- Depdikbud RI Tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim pembina Pengembangan Kepalangmerahan dikalangan Siswa, Warga belajar dan mahasiswa disingkat TP PMI b. PMI dibentuk ditingkat pusat, Provinsi, kota/Kabupaten c. TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan dan Departemen Agama d. TP PMI Pusat bertugas : 1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa secara nasional 2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi 3) Menerima laporan dari TP PMI Propinsi e. TP PMI Propinsi bertugas : 1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa ditingkat propinsi secara terinci dan mengacu pada program nasional 2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Kabupaten/kota 3) Menerima laporan dari TP PMI kota/Kabupaten f. 1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa ditingkat Kota/Kabupateni secara terinci dan mengacu pada program nasional dan Propinsi 2) Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi dengan tembusan kepada PMI Pusat
2. Organisasi PMR di Sekolah a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI b. Di Lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, Pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat c. PMR di sekolah disebut Kelompok PMR yang beranggotakan minimal 10 orang d. Kegiatan PMR disekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kulikuler dibawah pembinaan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan e. Struktur Organisasi PMR Di Sekolah Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS f. Susunan Pengurus PMR di sekolah : 1) Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten 2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah 3) Pembina PMR 4) Pelatih PMI 5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari : a) Seorang Ketua b) Seorang wakil ketua c) Seorang sekretaris d) Seorang bendahara e) Unit-unit : (1)Bakti Masyarakat (2)Keterampilan, kebersihan, dan kesehatan (3)Persahabatan (4)Umum |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar